

| Panggilan Sidang No. 143/Pdt.G/2011/PN.PLG | | Print | |
|
 RELAAS PANGGILAN SIDANG No. 143 /PDT.G/2011 /PN.PLG.  Pada hari ini : SELASA tanggal 28 NOVEMBER 2011, saya : CHANDRA, ST Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang, atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang;  TELAH MEMANGGIL KEPADA : ERMAWATI, beralamat Jl. HBR Motik Komplek Raflesia Blok B No. 29 RT.46 RW. 10 Kel. Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT I;  Supaya ia hadir di persidangan Pengadilan Negeri Palembang di Jalan Kapten A. Rivai No. 16 Palembang pada: KAMIS, 01 DESEMBER 2011  Sehubungan perkara Perdata Nomor: 143/Pdt. G/2011/PN.PLG antara:  NY. KESUMAWATI sebagai PENGGUGAT - L A W A N - ERMAWATI sebagai TERGUGAT I  Catatan: -Asli panggilan resmi disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang ke alamat tertera dalam relaas panggilan untuk ditandatangani agar relaas panggilan menjadi sah. - Yang bersangkutan tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya, selanjutnya ditampilkan di website ini supaya diketahui oleh orang banyak/umum. |

Copyright © 2010 Pengadilan Negeri Palembang